Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 18 burung nuri kepala hitam papua (Lorius lory) di dalam KM Leuser saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.

“Petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan kandang jeruji berwarna hitam yang dimasukkan gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM Leuser,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, informasi keberadaan burung tersebut didapatkan dari penumpang KM Leuser bahwa terdengar suara burung dalam gudang di Dek 3 saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan puluhan satwa liar dilindungi di atas KM Nggapulu

Selanjutnya Polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melakukan koordinasi dengan Kepala Operasi Pelni beserta staf di pelabuhan, anggota Marinir, Kapolsek KPYS beserta personel, anggota KSOP, lntel Kodam XVI Pattimura, Nakhoda KM Leuser, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kandang kerangkeng besi berisikan burung nuri kepala hitam tersebut.

Kemudian pihak kapal membuat berita acara penyerahan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung dilindungi di dalam kapal

Burung tersebut langsung diamankan di Pos Polisi Kehutanan dan sudah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” ucap Seto.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 55 kakaktua dari ruang mesin kapal

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.