Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9) malam itu.

Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.

Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.

Baca juga: Polda Jateng pastikan tak ada rumah judi dekat Akpol Semarang

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan pembuat konten judi di Semarang
Baca juga: Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang