Jakarta (ANTARA) - Pada zaman yang modern ini, semua hal dapat diakses dan dilakukan secara bebas dan terbuka. Hal-hal seperti teknologi, ilmu pengetahuan, informasi, hingga hubungan antar manusia mengalami perkembangan yang kian kompleks di era modern yang semakin mudah dan bebas ini. Kebebasan ini bak dua sisi koin yang tidak selamanya positif, salah satunya seks bebas.
Aktivitas seks atau seksual umumnya dilakukan kedua pasangan yang memiliki ikatan sah baik secara batin, maupun aturan hukum yang dijalin dalam ikatan pernikahan. Tetapi, praktiknya pada saat ini semakin meluas dan sudah mulai keluar dari aspek-aspek sosial seperti norma, hukum, bahkan aturan agama.
Pengertian seks bebas
Seks bebas adalah segala tingkah laku atau aktivitas yang didorong oleh hasrat seksual terhadap lawan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan di luar hubungan pernikahan mulai dari necking, petting sampai intercourse dan bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual dalam masyarakat yang tidak bisa diterima secara umum.
Dampak buruk seks bebas dalam sosial dan kesehatan
Kebebasan yang sudah keluar batas ini tentunya memiliki dampak buruk bagi kehidupan bersosial dan kesehatan. Seks bebas dapat memberikan akibat yang fatal jika sudah dinormalisasikan dalam kehidupan.
Dalam sisi sosial, orang yang terbiasa melakukan aktivitas seks di luar aturan yang telah dianjurkan dapat memiliki sifat yang cenderung lepas kontrol atas ketertarikan seksual. Mereka cenderung memandang orang lain sebagai objek seksual mereka karena hasrat yang tidak terkontrol dan cenderung melakukan tindakan melanggar hukum konvensional atau pun hukum agama.
Para pelaku seks bebas juga riskan mengalami gangguan terhadap kesehatan mental mereka, seperti mengalami perasaan bersalah, depresi, gangguan kecemasan, dan lainnya.
Tidak hanya gangguan dalam mental, hal yang paling berbahaya adalah dampak negatif bagi kesehatan, karena memungkinkan pelaku seks bebas terjangkit penyakit seperti sifilis, klamidia, hingga gonore.
Dampak-dampak tersebut bisa terjadi terhadap pria ataupun wanita yang kerap melakukan seks bebas apalagi berganti-ganti pasangan atau dengan orang yang berbeda.
Larangan seks bebas dalam hukum
Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, sebagaimana diakses dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. Seks bebas tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Ayat 2 "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,"
Ayat 3 menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."
Ayat 4 berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pada pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Kegiatan seksual harus dilakukan dengan consent atau kesepakatan pihak yang terlibat, jika tidak adanya consent, kegiatan seksual yang dilakukan tergolong dalam pemaksaan ataupun bisa termasuk dalam kekerasan dan pelecehan seksual.
Larangan seks bebas dalam agama
Sejatinya aktivitas seksual dalam ajaran agama mengharuskan kedua pasangan yang berlawan jenis terikat terlebih dulu dalam sebuah jalinan sah (pernikahan) atas rasa kepercayaan bahwa mereka dipersatukan oleh Tuhan dalam hidup ataupun mati mereka di dunia dan akhirat.
Dalam agama Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia, seks bebas termasuk dalam zina.
Dosa zina merupakan salah satu dosa besar yang ada dalam Islam. Zina, baik itu berupa perzinahan dengan pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah dengan orang lain, dianggap sebagai dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)
Dari semua ulasan di atas, bisa disimpulkan bahwa seks bebas adalah hal yang dapat memberikan keburukan dalam banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, fisik, hingga agama.
Seks bebas dapat memberikan dampak buruk bila terus dinormalisasikan. Adanya larangan hukum hingga agama adalah bukti bahwa hal ini harus ditinggalkan dan merupakan alasan yang jelas mengapa seks bebas itu dilarang.
Baca juga: Perbedaan antara seks dan seksulitas
Baca juga: Dinkes: Kasus HIV di Bengkulu tinggi akibat seks bebas LGBT
Baca juga: Mahasiswa UI edukasi seks untuk anak disabilitas
Larangan seks bebas dari sudut pandang hukum dan agama
20 September 2024 22:19 WIB
Ilustrasi (Shutterstock).
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: