Jakarta (ANTARA) - Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, hal itu dipengaruhi oleh kondisi alamnya yang beriklim tropis dan letak geografisnya yang strategis yaitu di antara dua benua Asia dan Australia serta dua samudra Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Indonesia pun dikenal sebagai negara agraris dengan beragam hasil dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Kementerian Pertanian memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan sektor-sektor tersebut.

Melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan, Kementerian Pertanian berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani serta ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang telah ditetapkan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian.

Ruang lingkup dari Kementerian Pertanian adalah melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrumen bidang pertanian, dan penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Tugas Kementerian Pertanian

Tugas dari kementerian pertanian diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pertanian

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  5. Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
  6. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
  7. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.