Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp771.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.443.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.826.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.214.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.990.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.925.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp69.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp138.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp346.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp691.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Harga emas Antam Kamis merosot Rp10.000 jadi Rp1,430 juta per gram
Baca juga: Kinerja Antam diprediksi makin membaik dampak dari naiknya harga emas
Baca juga: Harga emas Antam Rabu turun Rp4.000 jadi Rp1,440 juta per gram