Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung usulan Undang-Undang Konsultan Pajak demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tata laksana profesi itu. “Kami berharap di hari jadi ke-59 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menginisiasi lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak," kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, saat merayakan HUT ke-59 organisasi itu di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, sebagai perantara dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu, IKPI mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Salah satunya, memberikan edukasi klien demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi program pemerintah.

"Caranya dengan melakukan edukasi dengan membantu pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan/UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari ribuan anggota IKPI," tambahnya.

Baca juga: Ikatan konsultan pajak tekankan integritas genjot penerimaan pajak
Vaudy mengatakan kehadiran IKPI diharapkan mampu membantu Kementerian Keuangan khususnya yang menyangkut peraturan perpajakan.

Sebagai misal, sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau DJP mengeluarkan peraturan dirjen pajak, maka IKPI hadir untuk membantu.

Maka itu, diharapkan IKPI mampu menjadi asosiasi yang bermanfaat bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga berguna untuk masyarakat dan negara.

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjamin nantinya dalam pemerintahan terpilih Prabowo Gibran akan mampu meningkatkan sinergi dengan IKPI yang telah terjalin sebelumnya.

Termasuk mengenai UU Konsultan Pajak, dia akan mempertimbangkan mengingat peran konsultan akan membantu pemerintah khususnya dalam merampungkan target penerimaan pajak.

Baca juga: Ganjar-Mahfud akan ajukan RUU Konsultan Pajak masuk prolegnas
“Ya nanti kita lihat sejauh mana urgensinya dan apa saja yang diperlukan, yang pasti kita akan intensif berdiskusi mengenai ini,” kata Yustinus.