Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan pentingnya perlindungan dan pembinaan anak di lembaga tersebut, mengingat hanya ada 33 LPKA yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"LPKA Kutoarjo berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang bermakna. Kami bekerja bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa pendidikan di LPKA setara dengan pendidikan di luar," kata Arif Rahman dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, anak-anak binaan LPKA berhak mendapatkan layanan sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Layanan tersebut meliputi hak menjalankan ibadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, serta kegiatan rekreasional.

Selain itu, anak-anak juga berhak atas pelayanan kesehatan yang layak, informasi, bantuan hukum, dan perlakuan manusiawi yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: 101 anak binaan di LPKA Bandung dapat remisi, satu langsung bebas

Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPKA menerbitkan 12 Kartu Indonesia Pintar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan telah meluluskan 11 anak dari program kejar paket C.

Selain itu, anak-anak dibekali keterampilan melalui kegiatan kepramukaan dan modul pembelajaran khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

LPKA juga aktif memfasilitasi hak politik anak, termasuk pembuatan KTP dan partisipasi dalam kegiatan pemda, seperti seleksi calon Paskibra di Kabupaten Purworejo, untuk menghargai dan melibatkan mereka dalam kegiatan sosial.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimplementasikan berbagai program dan regulasi untuk melindungi anak yang memerlukan perhatian lebih, terutama anak yang berhadapan dengan hukum.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menegaskan pentingnya keberadaan LPKA sebagai salah satu instrumen utama dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak. LPKA juga menerapkan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Lemperkura) untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan," kata Nahar.

Baca juga: Keberadaan LPKA perkuat perlindungan anak berhadapan dengan hukum
Baca juga: KemenPPPA: Januari - Agustus 2023 ada 1.352 anak diputus pidana pokok