Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan wakil presiden ketika mendaftarkan diri.

"Yang harus dipenuhi sejak awal adalah dukungan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pileg lalu, serta sejumlah berkas administrasi. Itu syarat mutlak," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.

KPU sendiri menyediakan dua tahapan terkait pendaftaran bakal capres dan cawapres, yaitu penyerahan berkas pada 18-20 Mei serta masa perbaikan kelengkapan berkas yang wajib diserahkan paling lambat 27 Mei.

Berkas dokumen yang wajib dibawa pada saat tahap pendaftaran adalah surat pernyataan bermeterai, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di Panitia Pemungutan Suara, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan mengundurkan diri jika berstatus pejabat negara dan/atau menteri atau setingkat menteri.

Bakal pasangan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah wajib menyerahkan surat izin permohonan cuti kepada Presiden.

Bakal pasangan calon juga harus menyertakan naskah visi, misi dan program yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), surat tanda terima telah menyerahkan Laporan Kekayaan Harta Pribadi/Pejabat Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan surat keterangan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, surat keterangan hasil pemeriksaan dari RSPAD Gatot Subroto, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi ijazah pendidikan mulai SMA, fotokopi NPWP, serta foto diri berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.

KPU sendiri membuka tahapan pendaftaran penyerahan berkas mulai Minggu (18/5) hingga Selasa (20/5) pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berharap semua parpol dan parpol gabungan dapat memenuhi persyaratan tersebut pada saat mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

"Prinsipnya, mereka harus menyertakan semua berkas persyaratan itu pada saat pendaftaran. Kalau nanti ditemukan ada kekurangan, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki," ujar Hadar.

(F013/C004)