Daop 7-Polresta Madiun kampanye disiplin lalu lintas di perlintasan KA
19 September 2024 21:31 WIB
PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Satlantas Polres Madiun Kota menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan di JPL 138 Jalan Yos Sudarso Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/9/2024), ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun.
Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Satlantas Polres Madiun Kota menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan di JPL 138 Jalan Yos Sudarso Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo di Madiun, Kamis mengatakan kampanye tersebut digelar dalam rangka peringatan ke-79 HUT KAI dan ke-69 HUT Korlantas Polri.
"Sosialisasi bertajuk 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju' tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang KA agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan," ujar Kuswardojo.
Adapun, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.
Kuswardojo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
"Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa suvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas," katanya.
Pemberian suvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
"Sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," katanya.
KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
Baca juga: KAI resmikan monumen lokomotif di Stasiun Kediri
Baca juga: Lemkapi: Catatan perilaku berlalu lintas untuk tingkat kesadaran
Baca juga: Polri jadikan DIY percontohan kota cerdas keselamatan lalu lintas
Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo di Madiun, Kamis mengatakan kampanye tersebut digelar dalam rangka peringatan ke-79 HUT KAI dan ke-69 HUT Korlantas Polri.
"Sosialisasi bertajuk 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju' tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang KA agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan," ujar Kuswardojo.
Adapun, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.
Kuswardojo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
"Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa suvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas," katanya.
Pemberian suvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
"Sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," katanya.
KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
Baca juga: KAI resmikan monumen lokomotif di Stasiun Kediri
Baca juga: Lemkapi: Catatan perilaku berlalu lintas untuk tingkat kesadaran
Baca juga: Polri jadikan DIY percontohan kota cerdas keselamatan lalu lintas
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: