RI sambut baik resolusi PBB serukan Israel akhiri pendudukan ilegal
19 September 2024 21:07 WIB
Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu (18/9/2024) yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Resolusi yang diajukan Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara itu menuntut Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024. / ANTARA/Anadolu/py
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.
“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis.
Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.
Sebelumnya pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Baca juga: MU PBB: Israel stop pendudukan di Palestina dalam waktu setahun
Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967.
“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, atau pun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.
Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
Baca juga: Malaysia sambut putusan PBB hapus pendudukan ilegal Israel
“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis.
Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.
Sebelumnya pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Baca juga: MU PBB: Israel stop pendudukan di Palestina dalam waktu setahun
Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967.
“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, atau pun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.
Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
Baca juga: Malaysia sambut putusan PBB hapus pendudukan ilegal Israel
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024
Tags: