Pekalongan (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginformasikan permohonan pengajuan dispensasi nikah hingga akhir Agustus 2024 sebanyak 17 perkara atau turun dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya 27 perkara.

"Ya, ada penurunan jumlah permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh masyarakat sejak Januari 2024 hingga akhir Agustus 2024 dibanding bulan yang sama tahun 2023," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Pekalongan Husaini di Pekalongan, Kamis.

Menurut dia, jumlah perkara dispensasi nikah di daerah ini termasuk masih minim dibandingkan perkara serupa yang terjadi di daerah lain.

Adapun faktor penyebab turunnya pengajuan dispensasi nikah tersebut, kata dia, karena adanya upaya masif yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam mengedukasi warga.

Baca juga: Pemkab Blitar terima 108 permohonan nikah di bawah umur
Baca juga: 46 anak di Baubau minta dispensasi nikah di pengadilan agama


"Hal tersebut bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi kasus angka stunting," katanya.

Husaini mengatakan usia minimal menikah di kantor urusan agama pada 2024 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut dia, memang ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah dimana dalam hal terjadi penyimpangan dari ketentuan mengenai umur nikah tersebut dengan memberikan alasan mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.

"Artinya, jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka untuk bisa menikah harus mengajukan permohonan dispensasi nikah disertai alasan-alasan yang mendesak dan bukti yang cukup. Mengenai alasan-alasan yang mendesak sehingga perkawinan yang mestinya baru diizinkan jika calon pengantin berumur 19 tahun beragam," katanya.