Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menyambut baik putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataannya yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan Malaysia dan 123 negara anggota PBB telah memilih untuk mendukung Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA).

Resolusi itu bertajuk Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dampak hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta kehadiran Israel yang ilegal dan terus berlanjut di wilayah tersebut.

Resolusi yang diambil pada Sidang Darurat Khusus ke-10 UNGA pada 17 September 2024, menurut pernyataan itu, bertujuan untuk melaksanakan keputusan ICJ pada 19 Juli 2024.

Baca juga: Majelis Umum PBB adopsi resolusi setop pendudukan Israel di Palestina

Resolusi itu antara lain menekankan tanggung jawab bersama dan kewajiban hukum semua negara dan organisasi internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina, dan menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina.

Wisma Putra mengatakan Malaysia mendesak komunitas internasional segera menerapkan resolusi tersebut demi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, menjaga kedaulatan dan integritas wilayah, serta mencapai pembangunan sosial-ekonomi mereka.

Resolusi itu, menurut Wisma Putra, menegaskan sikap Malaysia terhadap persoalan Palestina yang sudah berlangsung lama.

Malaysia memegang teguh prinsip bahwa rakyat Palestina berhak atas negara yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan delimitasi sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Baca juga: MU PBB: Israel stop pendudukan di Palestina dalam waktu setahun