"Sebanyak 341 orang itu diungkap dari 276 kasus kriminal, 108 kasus di antaranya adalah curanmor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira merinci, dari tersangka 341 orang itu, terdapat di bawah umur lima orang, residivis 10 orang dan narkoba satu orang.
Wira mengatakan sebanyak 341 orang itu diungkap dari 276 kasus kriminal yang didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 108 kasus.
Baca juga: Polisi gelar patroli skala besar cegah kejahatan jalanan di Jakut
Baca juga: Polisi gelar patroli skala besar cegah kejahatan jalanan di Jakut
Kemudian, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 68 kasus, pencurian 23 kasus, hingga pencurian dengan kekerasan (curas) dan judi 12 kasus, penadahan 10 kasus hingga prostitusi delapan kasus.
Ratusan tersangka dijerat dengan pasal bervariasi seperti kejahatan curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan judi diterapkan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Operasi Sikat Jaya 2024 dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala tindakan kriminal dan mencegahnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro: Kejahatan meningkat saat kasus COVID-19 melandai
Baca juga: Polda Metro: Kejahatan meningkat saat kasus COVID-19 melandai
Kemudian, tambahnya, diharapkan operasi ini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindakan kriminal.