"Karena putri dari pelapor masih di bawah umur, serta membawa anak tersebut, harus didampingi ibunya dan petugas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta.
Terkait dugaan jemput paksa, lantaran terlihat Lolly berteriak saat dijemput, dia memastikan petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
"Yang jelas kami melaksanakan itu sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Baca juga: Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan tidak ada penjemputan lantaran Lolly merupakan anak kandung Nikita.Baca juga: Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
"Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM, menurut kita semua, kewajiban dari orang tua itu," ujar Nurma.
Nurma mengatakan setelah dari apartemen, Lolly dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nantinya, kata Nurma, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terlapor VA dalam waktu dekat.
"Untuk yang dilaporkan kita sudah jadwalkan pastinya, yang jelas NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari PPPA," ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani diduga aborsi dua kali karena disuruh pacar
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.