Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.

"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya.

"Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.

Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.

Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.

Baca juga: Polisi telah periksa 34 saksi kasus perundungan di PPDS Undip Semarang

Baca juga: Kuasa hukum: Almarhumah AR setor Rp225 juta selama bersekolah di PPDS

Baca juga: Menkes heran dilaporkan atas dugaan perundungan PPDS yang diakui Undip


Ia menuturkan kejahatan tersebut dilakukan oleh intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.

Ia memastikan kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajar-nya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekos-nya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.