Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dilakukan untuk memperkuat upaya konservasi termasuk di luar wilayah konservasi lewat areal preservasi.

Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan keberadaan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE memperkuat implementasi aturan terkait KSDAHE yang sudah berlaku selama lebih dari 30 tahun.

Dia menjelaskan salah satu esensi perubahan adalah perhatian terhadap kegiatan konservasi di luar areal kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) melalui pengaturan areal preservasi.

Baca juga: KLHK: UU KSDAHE tekankan upaya konservasi jadi tanggung jawab bersama

Areal itu diperuntukkan mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Terkait luasan arealnya, Bambang mengatakan jumlah pastinya belum dihitung. Namun, selain area kawasan konservasi yang ada selama ini, terdapat potensi untuk areal preservasi dari hutan produksi dan area penggunaan lain untuk menyediakan kawasan bagi tujuan tersebut.

"Mereka yang selama ini tidak pernah diberikan arahan untuk prinsip-prinsip konservasi nanti mereka arealnya akan terakomodir pada suatu gerakan areal konservasi," ujarnya.

Dia memberikan contoh bagaimana dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) wajib dialokasikan untuk kawasan lindung seluas 10 persen dari total wilayah.

Baca juga: Menteri LHK sebut perubahan UU KSDAHE sesuaikan kondisi saat ini

Dengan luas HTI di seluruh Indonesia yang mencapai 11,22 juta hektare, menurut data pada 2021, maka dengan kewajiban 10 persen diperuntukkan kawasan lindung sama dengan telah didapatkan sekitar 1 juta hektare yang dapat digunakan sebagai areal preservasi

Bambang memastikan revisi UU KSDAHE itu dan aturan turunan yang akan dikeluarkan akan mewajibkan pemilik izin untuk menata kawasan konservasinya.

"Di dalam konteks kawasan itu hanya dua, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kita kuatkan lagi dengan prinsip konservasi dan menjamin keanekaragaman hayati. Di kawasan budidaya juga sama, tidak berarti budidaya langsung land clearing semua," demikian Bambang Hendroyono.

Baca juga: UU KSDAHE disahkan, KLHK soroti ada penguatan upaya penegakan hukum

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 9 Juli. UU itu telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.