Pilkada 2024
Bawaslu: Narasi coblos tiga pasangan calon tidak dapat dibenarkan
19 September 2024 12:47 WIB
Arsip foto - Anggota Bawaslu RI Puadi usai meninjau proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Puadi mengatakan bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.
Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Gerakan coblos tiga paslon di Pilkada Jakarta berbahaya bagi demokrasi
Menurut Puadi, kemunculan isu coblos tiga pasangan calon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih.
Baca juga: Bawaslu persilakan masyarakat ekspresikan pilihan pada pilkada
Baca juga: Ahli: Gerakan abstain-coblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.
Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Gerakan coblos tiga paslon di Pilkada Jakarta berbahaya bagi demokrasi
Menurut Puadi, kemunculan isu coblos tiga pasangan calon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih.
Baca juga: Bawaslu persilakan masyarakat ekspresikan pilihan pada pilkada
Baca juga: Ahli: Gerakan abstain-coblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: