Heru: Kemudahan akses informasi bisa perkuat transparansi pemerintah
19 September 2024 12:44 WIB
Dua warga mengamati foto pada papan informasi di taman tepi Sungai Ciliwung, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Setelah melakukan revitalisasi Sungai Ciliwung di kawasan tersebut dalam program pengendalian banjir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuat taman-taman dengan dilengkapi papan-papan berisi foto dan tulisan sejarah setelah menetapkan Kanal Ciliwung (Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan) sebagai objek cagar budaya baru. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kemudahan warga dalam mengakses informasi bisa memperkuat transparansi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Menurut Heru akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan di Jakarta.
Baca juga: Pengisian SAQ E-Monev badan publik di Jakarta capai 93,4 persen
“Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih terbuka dalam upaya menyukseskan program pembangunan,” kata Heru pada seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis.
Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi maka generasi muda termasuk kalangan mahasiswa mahasiswa f dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi.
Baca juga: KI upayakan badan publik permudah akses informasi kepada masyarakat
Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang juga hadir dalam seminar tersebut menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik.
“Sampai hari ini kita belum memiliki peraturan daerah keterbukaan informasi publik. Jadi secara undang-undangnya, dari pasal 28F bagaimana setiap orang berhak memperoleh informasi dan seterusnya, turunannya adalah undang-undang no.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Di tingkat daerah provinsi kita di Jakarta itu belum punya perdanya,” kata Harry.
Oleh sebab itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dia berharap gagasan resmi tentang pembentukan peraturan daerah keterbukaan informasi publik di Jakarta dapat mengemuka.
Baca juga: KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
“Terutama dari Fakultas Hukum untuk menyampaikan ide dan gagasan. Termasuk juga mungkin naskah akademik yang bisa di dorong lewat legislatif maupun eksekutif. Sehingga Trisakti punya langkah-langkah yang lebih konkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta lewat sistem hukumnya atau perda,” kata Harry.
Harry juga menyampaikan meskipun Jakarta tertinggal dari beberapa provinsi lain yang sudah memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, namun ia meyakini bahwa tak ada hal yang terlambat.
“Mungkin Jakarta bisa dimulai dari Fakultas Hukum Trisakti,” ujar Harry.
Menurut Heru akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan di Jakarta.
Baca juga: Pengisian SAQ E-Monev badan publik di Jakarta capai 93,4 persen
“Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih terbuka dalam upaya menyukseskan program pembangunan,” kata Heru pada seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis.
Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi maka generasi muda termasuk kalangan mahasiswa mahasiswa f dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi.
Baca juga: KI upayakan badan publik permudah akses informasi kepada masyarakat
Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang juga hadir dalam seminar tersebut menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik.
“Sampai hari ini kita belum memiliki peraturan daerah keterbukaan informasi publik. Jadi secara undang-undangnya, dari pasal 28F bagaimana setiap orang berhak memperoleh informasi dan seterusnya, turunannya adalah undang-undang no.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Di tingkat daerah provinsi kita di Jakarta itu belum punya perdanya,” kata Harry.
Oleh sebab itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dia berharap gagasan resmi tentang pembentukan peraturan daerah keterbukaan informasi publik di Jakarta dapat mengemuka.
Baca juga: KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
“Terutama dari Fakultas Hukum untuk menyampaikan ide dan gagasan. Termasuk juga mungkin naskah akademik yang bisa di dorong lewat legislatif maupun eksekutif. Sehingga Trisakti punya langkah-langkah yang lebih konkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta lewat sistem hukumnya atau perda,” kata Harry.
Harry juga menyampaikan meskipun Jakarta tertinggal dari beberapa provinsi lain yang sudah memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, namun ia meyakini bahwa tak ada hal yang terlambat.
“Mungkin Jakarta bisa dimulai dari Fakultas Hukum Trisakti,” ujar Harry.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: