Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Kinerja Antam diprediksi makin membaik dampak dari naiknya harga emas
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Baca juga: Kinerja Antam diprediksi makin membaik dampak dari naiknya harga emas
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp765.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.430.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.800.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.175.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.925.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp68.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp137.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp342.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp685.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.370.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam Rabu turun Rp4.000 jadi Rp1,440 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam Rabu turun Rp4.000 jadi Rp1,440 juta per gram