Jakarta (ANTARA) - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Setiap tahun, ribuan jamaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian calon jamaah haji adalah biaya. Pada tahun 2024, biaya haji mengalami perubahan, baik karena fluktuasi harga internasional maupun kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Biaya Haji Tahun 2024

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan ditandatangani langsung oleh presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut nominal Bipih Jemaah Haji 2024:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00


Nominal Bipih jemaah haji tahun ini dialokasikan untuk berbagai biaya, seperti penerbangan, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), serta visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya:
  • Penerbangan.
  • Akomodasi.
  • Konsumsi.
  • Transportasi.
  • pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
  • Biaya pelindungan.
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
  • Pelayanan keimigrasian.
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya.
  • Dokumen perjalanan.
  • Biaya hidup (living cost).
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
  • Pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Baca juga: Ketua Pansus Haji: BPKH tak salah dalam kisruh kuota haji tambahan

Baca juga: BPKH sebut berpedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji

Baca juga: BPKH akan sejalan dengan Pemerintah dan DPR soal penerapan fatwa MUI