Efni mengatakan, tahapan yang wajib dilakukan, yakni sosialisasi pembentukan KPPS untuk pendaftaran KPPS yang dilakukan secara terbuka sudah dilakukan pekan lalu. Anggota KPPS diperuntukkan bagi anak muda hingga penyandang disabilitas selagi memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 121 Sunter Agung meninggal dunia
Baca juga: Anggota KPPS di Jakarta Selatan meninggal saat persiapkan pencoblosan
Perekrutan petugas KPPS dilakukan tanpa melalui penunjukan oleh orang atau lembaga tertentu sehingga siapapun yang terpilih nanti telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan syarat yang dilakukan KPU RI.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilaksanakan pada 17-21 September 2024, dilanjutkan penerimaan pada 17-28 September 2024.
Baca juga: Ketua KPPS 70 Rawabadak Utara meninggal dunia saat bertugas
Baca juga: Puluhan KPPS meninggal dunia dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 dan penetapan dan pelantikan anggotanya pada 7 November 2024.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meminta jajaran KPU Jakarta Pusat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan petugas KPPS agar segala hambatan bisa secepatnya mendapatkan solusi.
Dia berharap komunikasi dan diskusi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkatkan. "Sehingga nanti pada saat terbentuknya KPPS, ini pun akan menjadi informasi yang sama," kata Denny di Jakarta, Jumat (13/9).