Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menawarkan skema Golden Visa kepada investor asing salah satunya yang berasal dari Rusia karena memiliki potensi besar mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Kami melihat potensi yang sangat besar dari investor Rusia, karena itu kami akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk melalui skema Golden Visa,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

Skema Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menarik investor asing dengan memberikan sejumlah fasilitas khusus.

Dengan adanya skema itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia, termasuk di Bali.

Baca juga: Dirjen Imigrasi nilai kemudahan visa dongkrak kedatangan WNA ke Bali

Potensi investasi asing dari penanam modal asal Rusia itu disampaikan Pramella ketika bertemu dengan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei G.Tolchenov.

Selain membahas upaya peningkatan investasi, keduanya juga membahas terkait pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum warga negara asing, termasuk dari Rusia.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Kedutaan Besar Rusia. Kehadiran Duta Besar menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” imbuh Pramella.

Secara umum, berdasarkan data realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total nilai penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Bali hingga triwulan II-2024 mencapai Rp2,3 triliun dengan 5.153 proyek.

Baca juga: Program Golden Visa dinilai buka peluang investasi properti bagi WNA

Sementara itu, penanaman modal asing (PMA) di Bali hingga triwulan II-2024 mencapai 210,6 juta dolar AS tersebar di 13.662 proyek.

Di sisi lain, terkait pengawasan WNA di Bali, Kemenkumham Bali Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Adapun dari jumlah itu, sebanyak 26 diantaranya WNA asal Rusia, sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.

Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal.