Denpasar (ANTARA News) - Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) dan Indonesia sepakat membentuk komisi aset, guna menyelesaikan aset-aset Indonesia di negara tersebut. "Kesepakatan itu sebenarnya sudah ada sejak 2003, namun hingga kini belum sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah Indonesia," kata Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Ahmad Bey Sofyan di Denpasar Jumat malam. Di sela-sela menghadiri pembukaan kantor konsulat jenderal (Konjen) Timor Leste di Bali, ia mengatakan, Indonesia tidak tega memaksa Timor Leste menyelesaikan masalah aset. Meskipun demikian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tidak ditentukan waktu kapan akan dituntaskan. Menyinggung aset tanah para transmigran Indonesia di Timor Leste yang ditinggalkan begitu saja pasca jajak pendapat, ia mengatakan hal itu perlu menjadi pembahasan kedua belah pihak, mengingat semua tanah di Timor Leste kini dikuasai negara. Berdasarkan catatan eks transmigrasi Timor Timur dari berbagai daerah di Indonesia tercatat 360.510 KK, termasuk 674 KK asal Bali. Eks transmigran Timtim asal Bali yang kembali ke daerahnya masing-masing mendapat bantuan tempat pemukiman masing-masing seluas dua are (200 m2) yang disiapkan oleh masing-masing Pemkab/Pemkot. Selain itu juga mendapat bantuan bahan bangunan dari Dinas Kesejahteraan Sosial serta Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Bali.(*)