Jakarta (ANTARA) - Pipi korban perundungan (bullying) Binus School berinisial RE (18) kondisinya memar berdasarkan hasil visum oleh pihak terkait.

“Kami sudah melakukan visum (kepada pelapor) dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas tiga centimeter (cm), teraba benjol dan nyeri di bagian kepala,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal​, di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan hasil itu terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (17/9).


Artinya, hal itu berlawanan dengan pengakuan pelapor di sebuah siaran suara (podcast) yang mengatakan rahangnya bengkok dan gigi hampir copot, sedangkan hasil visum tersebut menunjukkan bahwa pipi kiri memar seluas tiga cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala.
Lebih lanjut, dia menyampaikan polisi sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu saksi-saksi, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, video siswa di toilet dan visum et repertum.

Baca juga: Polisi pastikan tak diintervensi dalam tangani kasus bullying di Binus
Visum et repertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis.


"Sekolah juga telah menyerahkan seluruh kamera pengawas (CCTV) sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat RDP," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak Januari 2024 dengan terus melaksanakan musyawarah dengan anak-anak yang terlibat.


"Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama ditangani, kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu,” ujarnya.

Karena itu, tambahnya, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati sebelumnya, mengingatkan semua pihak jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka.

Baca juga: Kuasa hukum korban perundungan Binus School sebut pelaku anak pejabat

Ia juga menyampaikan jangan sampai pihak-pihak tertentu mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari simpati atau sensasi.
“Pihak manapun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang-ngarang cerita, kita harus mendudukkan persoalan ini berdasarkan fakta yang sebenarnya-benarnya," tambahnya.

Kejadian terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).

Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.


Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan.

Baca juga: Binus School: Tidak ada "bullying" karena murni perselisihan siswa

Kini seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.