Hari ini Keppres ijin cuti Jokowi keluar
14 Mei 2014 12:02 WIB
Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5). Joko Widodo datang menghadap Presiden Yudhoyono untuk meminta izin mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan mengajukan permohonan sebagai Gubernur non aktif sampai proses Pemilu Presiden Tahun 2014 selesai. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News)- Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan keputusan presiden terkait ijin cuti bagi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera ditandatangani dan bisa segera diserahkan.
"Rencananya hari ini, Insya Allah hari ini akan diterbitkan Keppres ijin (cuti-red)," kata Julian kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Rabu.
Proses selanjutnya, kata Julian mengenai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti Pak Mendagri yang mungkin bisa menjelaskan karena pemberian ijin itu secara tidak langsung menunjuk pelaksana tugas Gubernur, biasanya dijabat oleh wakil gubernur," katanya.
Ditambahkan Julian,"kewenangan-kewenangan, batas kewenangan apa yang bisa dilakukan, keputusan yang bisa diambil oleh pejabat kepala daerah ada aturannya."
Sementara terkait surat keputusan pemberhentian Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Julian mengatakan hal itu pun tengah diproses dan diharapkan bisa selesai pada Rabu (14/5).
Hingga surat pemberhentian ditandatangani, maka Menko Perekonomian masih dijabat oleh Hatta Rajasa. Julian enggan menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi Hatta Rajasa di kabinet karena hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden dalam memilih pengganti Hatta.
"Rencananya hari ini, Insya Allah hari ini akan diterbitkan Keppres ijin (cuti-red)," kata Julian kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Rabu.
Proses selanjutnya, kata Julian mengenai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti Pak Mendagri yang mungkin bisa menjelaskan karena pemberian ijin itu secara tidak langsung menunjuk pelaksana tugas Gubernur, biasanya dijabat oleh wakil gubernur," katanya.
Ditambahkan Julian,"kewenangan-kewenangan, batas kewenangan apa yang bisa dilakukan, keputusan yang bisa diambil oleh pejabat kepala daerah ada aturannya."
Sementara terkait surat keputusan pemberhentian Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Julian mengatakan hal itu pun tengah diproses dan diharapkan bisa selesai pada Rabu (14/5).
Hingga surat pemberhentian ditandatangani, maka Menko Perekonomian masih dijabat oleh Hatta Rajasa. Julian enggan menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi Hatta Rajasa di kabinet karena hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden dalam memilih pengganti Hatta.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: