KPK periksa 14 saksi dugaan suap dana hibah di Jatim
18 September 2024 15:48 WIB
Penyidik KPK saat meninggalkan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolrestas Malang Kota setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait dugaan kasus dana hibah di Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/Ananto Pradana)
Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang.
Penyidik tiba di lokasi dengan menumpangi tiga unit mobil berwarna hitam, kemudian membawa satu koper berwarna hitam dan tas ransel. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Tessa menyatakan kali ini ada 14 saksi pengurus pokmas yang diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah, yakni AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak.
Selain itu, ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo.
"Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama," ujarnya.
Pada Selasa (17/9) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pengurus pokmas di Ballroom Satyawada, Mapolrestas Malang Kota.
Ketujuh saksi tersebut, yakni BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.
Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang.
Penyidik tiba di lokasi dengan menumpangi tiga unit mobil berwarna hitam, kemudian membawa satu koper berwarna hitam dan tas ransel. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Tessa menyatakan kali ini ada 14 saksi pengurus pokmas yang diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah, yakni AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak.
Selain itu, ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo.
"Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama," ujarnya.
Pada Selasa (17/9) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pengurus pokmas di Ballroom Satyawada, Mapolrestas Malang Kota.
Ketujuh saksi tersebut, yakni BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.
Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: