Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menduga dua oknum kepala desa melakukan politik praktis pada kegiatan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Pilkada 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabhrur di Batang, Rabu, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan dua oknum desa dalam acara pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

"Ya benar, ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa yang ikut dalam kegiatan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut," katanya.

Meski laporan ini masih dalam tahap awal, katanya, tetapi proses pengkajian dan pengumpulan informasi sudah dilakukan oleh pihak Bawaslu.

Baca juga: Pemkab dan Bawaslu Batang sepakat perketat pengawasan ASN

"Artinya, laporan itu sudah diproses. Akan tetapi, sesuai prosedur kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

Ia mengungkapkan laporan dari masyarakat tersebut ternyata masih memiliki kekurangan dari segi syarat formil sehingga belum bisa diterima sepenuhnya oleh Badan Pengawas Pemilu.

Kendati demikian, kata dia, karena syarat materialnya terpenuhi maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu maka akan dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran.

Menurut dia, ada indikasi kuat bahwa dua kepala desa itu terlibat dalam pelanggaran tersebut sehingga perlu dilakukan penyelidikan.

"Kami belum dapat mengungkapkan identitas kedua oknum kepala desa tersebut maupun sanksi yang mungkin akan dikenakan. Yang jelas, saat ini masih dalam dugaan sehingga kami belum bisa memastikan apa sanksinya," katanya.