Srinagar, Jammu dan Kashmir (ANTARA) - Kashmir pada Rabu pagi menggelar pemungutan suara yang dikelola India untuk pemilihan majelis, yang pertama sejak tahun 2014.

Pemungutan suara akan dilakukan dalam tiga tahap yakni pada 18 September, 25 September, dan 1 Oktober – dengan penghitungan suara dan hasil pemilu akan diumumkan pada 8 Oktober.

Pemilihan itu memiliki arti penting yang lebih besar karena menjadi yang pertama sejak India mencabut otonomi khusus di wilayah mayoritas Muslim tersebut pada Agustus 2019.

Menurut Komisi Pemilihan India, hampir 9 juta orang terdaftar untuk memberikan suara dalam pemilihan 90 anggota Majelis Legislatif Jammu dan Kashmir.

Kursi tersebut dibagi antara dua wilayah yang bersama-sama membentuk wilayah persatuan tersebut yakni – 47 untuk Kashmir dan 43 untuk Jammu.

Sebanyak 219 calon bersaing untuk 24 daerah pemilihan pada tahap pertama, termasuk 16 di distrik selatan Kashmir yang hingga baru-baru ini menjadi pusat pemberontakan bersenjata anti-India yang kembali bangkit.

Dari tahun 2018 hingga 5 Agustus 2019, New Delhi mengelola wilayah tersebut secara langsung melalui seorang gubernur yang memiliki kekuasaan sebesar pemerintah yang terpilih.

Kemudian, wilayah tersebut dijadikan sebagai wilayah yang dikelola secara federal dan sejak itu berada di bawah kendali seorang letnan gubernur dengan kekuasaan yang lebih besar.

Pemungutan suara tersebut akan mengarah pada transisi kekuasaan yang terbatas dari New Delhi ke majelis lokal, karena Jammu dan Kashmir akan tetap menjadi wilayah persatuan di bawah kendali langsung pemerintah federal, dan parlemen India akan menjadi legislatif tertingginya.

Sebelum otonominya dicabut, wilayah itu memiliki konstitusi sendiri, bendera, dan majelis bikameral yang bisa membuat undang-undang secara independen dari parlemen India.

Sumber: Anadolu