Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengumumkan 15 penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan (IDK) yang berhasil memperoleh status ‘Diawasi’ dalam program Sandbox Kementerian Kesehatan - Regulatory Sandbox 2024.

“Dari total 45 pendaftar, terpilih 15 penyelenggara IDK yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program Regulatory Sandbox 2024 dengan status ‘Diawasi’ oleh Kemenkes RI,” ujar Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes kembali buka kelas Internasional Jerman di dua Poltekkes

Setiaji menjelaskan, pendaftaran program Sandbox Kementerian Kesehatan - Regulatory Sandbox 2024 telah dibuka pada 1 Agustus hingga 1 September 2024. Adapun 15 penyelenggara IDK tersebut akan melalui tahap pengujian lanjutan, katanya, mulai dari pendalaman model bisnis, uji skenario, hingga evaluasi.

Dia menjelaskan, proses ini dilakukan sebagai syarat penyelenggara IDK untuk nantinya mendapatkan rekomendasi dan status ‘Dibina’ oleh Kemenkes RI. Adapun 15 penyelenggara IDK dari lima klaster inovasi digital kesehatan yang berhasil mendapatkan status ‘Diawasi’ oleh Kemenkes RI dalam program Regulatory Sandbox 2024 adalah sebagai berikut:
  1. Appskep Indonesia dari PT Aplikasi Kriya Pratama,
  2. DianeshaCare dari PT Inditek Global Medika,
  3. Doctor to Doctor dari PT Global Urban Esensial,
  4. DoctorTool Mobile dari PT Medifa Infoyasa Suryantara,
  5. EMOS dari PT EMOS Global Digital,
  6. Goapotik dari PT Karsa Inti Tuju Askara,
  7. Good Doctor dari PT Good Doctor Technology Indonesia,
  8. Livewell dari PT Livewell Indonesia Sehat,
  9. MammoReady dan RxReady dari PT Nalagenetik Riset Indonesia,
  10. Medimedi XR dari PT Teknologi Informasi Medimedi,
  11. Neurabot dari PT Neura Integrasi Solusi,
  12. Nexmedis dari PT Ekosistem Kesehatan Indonesia,
  13. Rey dari PT Vertika Technologies Nusantara,
  14. Tokopedia Farma dari PT Tokopedia,
  15. Zafyre Clinical Education Redifined dari PT Zafyre Pendidikan Klinikal.

Setiaji mengatakan, Sandbox Kementerian Kesehatan - Regulatory Sandbox Kemenkes RI merupakan program pengembangan inovasi digital kesehatan dalam negeri yang dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme pengujian dan penilaian keandalan proses bisnis.

Baca juga: Kemenkes-PTFI dan USAID luncurkan program PASTI Papua

“Program ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah sebagai regulator untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan digital di Indonesia,” dia menuturkan.

Setiaji menambahkan, tingginya antusiasme penyelenggara IDK untuk berpartisipasi mendorong pemerintah membuka Regulatory Sandbox 2024 bagi semua jenis penyelenggara inovasi digital kesehatan.

"Ini merupakan bentuk dukungan lebih dari pemerintah untuk mendorong kemajuan dan keberlanjutan ekosistem inovasi digital kesehatan di Indonesia.”

Pihaknya mengidentifikasi lima klaster inovasi digital kesehatan yang turut serta pada penyelenggaraan Regulatory Sandbox tahun ini, mulai dari edukasi kesehatan profesional, diagnostik medis, toko daring/lokapasar, patient solution - medication management, hingga perangkat kesehatan yang dapat dikenakan (wearable technology).

“Temuan ini menunjukkan potensi besar untuk memperkuat ekosistem kesehatan digital, sekaligus membuka peluang bagi layanan kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat luas,” katanya.

Tahun ini, katanya, adalah kali kedua Kemenkes menyelenggarakan program Regulatory Sandbox, hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Think Policy, dan Instellar Indonesia.

Baca juga: Kemenkes Gaza: Tenaga medis Palestina tewas di penjara Israel