Tangerang Selatan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak ungkap capaian Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024.





"Di Operasi Gempur kali ini, kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten. Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 18,46 juta batang rokok, 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal," rinci Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio. Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp19,22 miliar.




Menurut Rahmat, Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten. Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Mengatasi hal ini, Kanwil Bea Cukai Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta menggunakan mobil x-ray pada penindakan tersebut.




Selain penindakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menyosialisasikan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap toko dan warung yang dikunjungi.




Rahmat mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebagai perwujudan dari fungsi instansi Bea Cukai sebagai community protector. "Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan negara dengan terus meningkatkan pengawasan di provinsi Banten. Kami akan terus berkomitmen dan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha," tutupnya.