Jakarta (ANTARA) -
Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Hari ini kita laporkan siapa saja yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Korban pun telah divisum. Yang kita laporkan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata juru bicara korban, Sultoni saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Kedatangan Ahmad Paisal sebagai saksi korban penipuan dan pengeroyokan itu juga untuk memenuhi panggilan Polrestro Jaktim dalam agenda berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim.

Hal itu karena Ahmad Paisal selaku korban melaporkan kejadian yang menimpanya berupa tindak penipuan uang senilai Rp140 juta dan pengeroyokan saat transaksi pembelian mobil.

Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.

Paisal kemudian mendapatkan arahan oleh Muhamad Ramadan (pemilik nomor rekening) untuk melihat unit di daerah Pondok Kelapa, Jalan Lembah Pinang Raya Kavling DKI RT 011/RW 009 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (14/9).

Baca juga: 10 orang ditangkap dalam kasus pengeroyokan tukang buah
"Ahmad Paisal dan Jamaludin (kakak ipar) mendatangi lokasi pemilik mobil bernama R. Acoka. Dalam proses jual beli hanya ada pemilik mobil R. Acoka dan kedua pembeli bernama Ahmad Paisal dan Jamaludin," kata Sultoni kepada wartawan.

Untuk memastikannya, Ahmad Paisal sempat menanyakan tentang hubungan antara Muhamad Ramadan kepada pemilik mobil bernama R. Acoka. Kemudian pemilik mobil mengaku jika Muhamad Ramadan adalah anaknya yang tinggal di Depok.

Saat transaksi itu, R. Acoka mengaku bahwa anaknya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Kemudian Ahmad Paisal mengecek kondisi mobil dan surat kelengkapan kendaraan.

Pasial juga kembali menanyakan kebenaran hubungan R. Acoka dengan Muhamad Ramadan secara berulang untuk meyakinkan dirinya. R. Acoka pun tetap mengatakan bahwa Muhamad Ramadan adalah anaknya.

Setelah Ahmad Paisal yakin akan kondisi dan memastikan nomor mesin dan nomor rangka mobil tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB, Faisal kemudian menanyakan untuk cara pembayaran beli mobil tersebut. Singkat cerita, kemudian terjadilah transaksi pembayaran.

Baca juga: Polisi buru delapan pengeroyok karyawan SPBU Kemayoran di Jakpus
"Dalam transaksi itu, Muhamad Ramadan mengatakan untuk mentransfer uang pembayaran mobil tersebut kepada kedua rek a/n Muhamad Ramadan (Bank BRI dan Mandiri)," kata pria yang juga sebagai Ketua PB Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) itu.

Pada transfer pertama, dilakukan senilai Rp68 juta ke rekening Mandiri atas nama Muhamad Ramadan dan telah dikonfirmasi kepada R. Acoka.

Kemudian pemilik mobil memberikan BPKB, STNK, buku servis dan buku pedoman kendaraan serta tiga lembar kwitansi yang telah bertandatangan dan salah satunya telah bermaterai.
Setelah terjadi transfer pertama, R. Acoka mengkonfirmasi kepada Muhamad Ramadan melalui handphone milik R. Acoka. Kemudian untuk pelunasan transaksi jual beli tersebut, Jamaludin melakukan transfer yang kedua kalinya sebanyak Rp72 juta dan itu kembali dikonfirmasi ke Muhamad Ramadan.

"R. Acoka kemudian mengatakan apabila terjadi masalah dalam jual beli ini, dia siap mengganti 2x lipat kerugiannya. Berkat dari instruksi R. Acoka itu, Jamaludin kembali melakukan transfer yang kedua kalinya pada pukul 10.00 WIB," kata Sultoni.

Baca juga: Kasus pengeroyokan kamerawan, Polisi: Ada dua barang bukti
Setelah pembayaran selesai, keduanya bergegas untuk meninggalkan lokasi. Setelah mobil dihidupkan oleh Jamaludin, R. Acoka justru mengatakan jangan pergi terlebih dahulu, sebelum Muhamad Ramadan mentransfer balik uang penjualan kepada R. Acoka.

Setelah proses pembayaran pembelian mobil Rp140 juta selesai, pemilik mobil bernama R. Acoka justru mengaku bahwa Muhamad Ramadan bukan anaknya melainkan calo.
Juru bicara korban pengeroyokan, Sultoni bersama korban Ahmad Paisal Siregar dan Jamaludin saat memperlihatkan surat kendaraan yang telah dibayarkan korban di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Setelah mendengar pernyataan dari R. Acoka, Ahmad Paisal dan Jamaludin pun menjadi bingung dan panik. Jamaludin kemudian pergi menggunakan motor dan Ahmad Paisal menggunakan mobil yang sudah dibayar.

"Kemudian R. Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi," katanya.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu aparat penegak hukum.

Baca juga: Polisi tangkap kekasih pelaku pengeroyokan yang tewaskan pelajar
"Kami berharap kendaraan yang telah dibayarkan sebesar Rp140 juta tersebut diserahkan kepada kami. Kita tunggu saja kinerja dari aparat kepolisian," kata Sultoni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto menyebutkan, pembeli mobil melaporkan kasus penipuan dan pengeroyokan karena telah dikeroyok oleh warga sekitar.

"Kami sedang melakukan penyelidikan karena laporannya baru Sabtu lalu. Korban (penganiayaan) telah dilakukan visum karena mengalami luka saat pengejaran itu," katanya.