Jakarta (ANTARA) - Merokok adalah salah satu kebiasaan yang sering menjadi kontroversi di kalangan umat Islam.

Secara khusus, pertanyaan mengenai apakah merokok halal, haram, atau makruh telah menjadi perdebatan di antara para ulama.

Pemahaman tentang hukum merokok dalam Islam tidak terlepas dari kajian atas dalil-dalil Al-Qur'an, hadits, serta fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam di berbagai negara.

Secara umum, tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan tentang merokok di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Namun, prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam seperti menjaga kesehatan, mencegah kerusakan (mafsadat), dan memelihara jiwa manusia menjadi landasan dalam penentuan hukum merokok.

Sebagian besar ulama cenderung mengkaji aspek mudarat dan manfaat merokok serta dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan sosial.

Mayoritas ulama kontemporer memandang merokok sebagai haram berdasarkan fakta ilmiah bahwa merokok membahayakan kesehatan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195)

Ayat ini sering dijadikan rujukan karena merokok dianggap menimbulkan kebinasaan bagi tubuh, yang merupakan amanah dari Allah SWT.

Dalil lain yang biasa digunakan dalam anjuran untuk menjauhi rokok terdapat pada surat Al-A'raaf ayat 157:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A’raaf: 157)

Dari ayat tersebut telah menjelaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan segala yang baik bagi umat manusia dan mengharamkan yang buruk bagi manusia. Secara ilmu pengetahuan, kesehatan, rokok merupakan barang yang berpotensi untuk membuat kondisi pemakainya justru menurun. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok adalah kebiasaan yang tidak baik serta dilarang oleh Allah SWT.

Selain itu, banyak kajian medis menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan, yang secara nyata membahayakan kehidupan manusia.

Sebaliknya, sebagian ulama menganggap merokok sebagai makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari namun tidak sampai pada kategori haram. Mereka berpendapat bahwa meskipun merokok membawa dampak negatif, hukuman haram hanya bisa dijatuhkan jika ada dalil yang secara tegas melarangnya, yang dalam hal ini tidak ada nash yang eksplisit.

Fatwa-fatwa di berbagai negara mayoritas juga menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, terutama setelah bukti-bukti ilmiah tentang dampak buruk merokok semakin kuat.

Beberapa lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok haram, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil, mengingat dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.

Sebagai kesimpulan, hukum merokok dalam Islam cenderung mengarah kepada keharaman berdasarkan kaidah menjaga kesehatan dan menghindari bahaya.

Meskipun masih ada perbedaan pendapat, semakin banyak ulama yang menyepakati bahwa merokok bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang mengajarkan untuk memelihara kesehatan dan kehidupan umat manusia.



Baca juga: Jenis-jenis rokok konvensional dan elektrik: mana yang lebih baik?

Baca juga: Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Baca juga: APVI: Larangan jual produk tembakau alternatif di medsos beratkan UMKM