Jakarta (ANTARA) - Tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Hari peringatan ini merupakan hari di mana terbentuknya sebuah lembaga pemerintah non-departemen di Indonesia yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik dan menunjukkan terbebasnya statistik Indonesia dari sistem perundang-undangan kolonial.

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang secara resmi menjadi penyedia data utama. Data yang disediakan oleh BPS menjadi landasan penting bagi kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebagai lembaga penyedia data dan informasi, BPS berupaya maksimal untuk mencatat, mempresentasikan, dan memproyeksikan data dengan mempertimbangkan fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan survei yang telah terprogram setiap tahunnya, bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait di seluruh Indonesia.

Sejarah Hari Statistik Nasional

Lembaga ini memiliki sejarah panjang yang bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintah Hindia Belanda membentuk Direktorat Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor yang bertugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS).

Pada tanggal 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik serta organisasi Biro Pusat Statistik.

Kemudian, pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 sebagai "Hari Statistik Nasional". Tanggal ini dipandang sebagai simbol kemerdekaan statistik Indonesia dari sistem perundang-undangan kolonial. Selanjutnya, Pemerintah RI menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, menggantikan UU Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.

Lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) ini beberapa peran penting yang di atur di dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 sebagai berikut:

  • Lembaga ini berperan dalam menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survei yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.

  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.

  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.

  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.


Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan Jateng Agustus 2024 surplus 45,4 juta dolar AS

Baca juga: Surplus neraca perdagangan RI cerminkan sumber devisa yang beragam

Baca juga: BPS: Impor NTB Agustus 2024 meningkat 59,28 persen