KKP gagalkan aksi penyelundupan manusia dari kapal ikan di Sumut
17 September 2024 22:04 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi penyundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut). ANTARA/HO-KKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa menjelaskan, penggagalan tersebut dilakukan berdasarkan informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut yang melaporkan bahwa marak terjadi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.
Hasilnya, lanjut Ipunk sapaan akrabnya, pada 14 September 2024 petugas Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.
“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujarnya pula.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.
“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya.
Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.
Selanjutnya penanganan proses hukum kasus people smugling ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
KKP pada Mei 2024 juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Imigrasi buru otak penyelundupan manusia usai tangkap dua tersangka
Baca juga: Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa menjelaskan, penggagalan tersebut dilakukan berdasarkan informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut yang melaporkan bahwa marak terjadi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.
Hasilnya, lanjut Ipunk sapaan akrabnya, pada 14 September 2024 petugas Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.
“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujarnya pula.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.
“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya.
Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.
Selanjutnya penanganan proses hukum kasus people smugling ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
KKP pada Mei 2024 juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Imigrasi buru otak penyelundupan manusia usai tangkap dua tersangka
Baca juga: Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: