Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong perusahaan untuk membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lingkungan kerja mereka, untuk mencegah terjadinya kekerasan di tempat kerja.

"RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja untuk dapat mewujudkan upaya-upaya perlindungan pekerja perempuan di tempat bekerja," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi yang menimpa seorang karyawati berinisial CS, yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan di mana korban bekerja.

Ratna Susianawati menyebut bahwa pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja.

Dalam pelaksanaannya, RP3 menyediakan tiga jenis pelayanan terhadap perempuan, yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.

"Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan, serta memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja perempuan terlindungi secara optimal," kata Ratna Susianawati.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CS melaporkan bos perusahaan "game art' dan animasi berinisial BS di Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penganiayaan.

Bos perusahaan "game art" dan animasi yang dilaporkan merupakan warga negara Hongkong.