Baca juga: Enam program yang harus berlanjut untuk atasi masalah di Jakarta
Kedua, program pengentasan kemiskinan dan ketahanan Jakarta di dalam ekonomi global berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketiga, program penanganan kemacetan yang selama ini masih menjadi permasalahan bagi warga Jakarta, khususnya saat jam kerja atau dari pagi hingga sore.
Baca juga: SDA Jaksel revitalisasi saluran air di Pejaten Timur cegah banjir
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) sebesar Rp85,19 triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2024.
Baca juga: Kawasan KBT jadi ruang baru bagi "live streamer" meraih uang
"Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp10,25 triliun, terdiri dari sisa lebih perhitungan Rp6,54 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp3,71 triliun,” ucap Neneng.