Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan.

Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian lanjut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode "know your suspect" (transaksi keuangan dan cara hidup tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

"Selain itu tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Tidak hanya itu, Asep juga menyatakan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

"Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika," ujarnya.

Untuk itu, Asep meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga: Ketua MPR dorong Jampidum optimalisasikan keadilan restoratif
Baca juga: Kejagung sebut tidak gunakan RJ pada kasus pemelihara landak Jawa