Jakarta (ANTARA) - SBN Ritel merupakan bagian dari instrumen utang negara yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dan sekaligus memberikan peluang investasi bagi masyarakat.

Sebagai instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah, SBN Ritel dianggap memiliki risiko rendah karena dijamin oleh negara. Dan dirancang untuk bisa diakses oleh individu dengan modal kecil, sehingga cocok bagi investor pemula.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara, SBN Ritel menawarkan cara yang aman dan terjangkau untuk berinvestasi. SBN Ritel memiliki dua kelompok yaitu SBN Ritel Tradable dan Non Tradable dengan produk yang sudah dibagi sesuai dengan prinsip konvensional dan syariah.

Terdapat berbagai SBN Ritel yang diperjual belikan oleh pemerintah dengan penawaran umum diantaranya Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR) dan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

Berikut penjelasan mengenai SBN Ritel, berdasarkan kelompok produk konvensional dan syariah.

SBN Ritel produk konvensional

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada investor individu dengan kupon yang dijamin oleh Undang-Undang. Kupon ini berupa tingkat bunga tetap yang disepakati pada saat pembelian dan berlaku hingga jatuh tempo.

Keuntungan dari investasi ORI termasuk kemampuan untuk memperdagangkan nya di pasar sekunder domestik, yang dapat memberikan potensi capital gain, yaitu keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli.

2. Saving Bond Ritel (SBR)

SBN Ritel ini, memiliki tingkat kupon tetap yang dibayar setiap bulan, dan biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan ORI. Kebanyakan dipergunakan masyarakat sebagai bahan investasi dengan cara yang aman dengan investasi yang menguntungkan dan dijamin oleh negara keseluruhannya untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan negara.


SBN Ritel produk Syariah


1. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel adalah jenis investasi yang ditawarkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, di mana imbal hasilnya dihitung sesuai dengan harga pembelian setiap bulan dan pembayaran imbalan nya mengikuti prinsip syariah.

2. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan ST adalah jenis sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai instrumen investasi syariah yang berbasis pada prinsip syariah. Sukuk ini dirancang khusus untuk masyarakat umum yang ingin berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan hukum syariah.

Sukuk Tabungan ST memberikan keuntungan dalam bentuk imbal hasil yang tetap dan bersifat aman, serta dilindungi oleh pemerintah. Selain itu, sukuk ini biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan dapat dibeli dengan nominal yang relatif terjangkau, sehingga cocok untuk berbagai kalangan investor.

3. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

Tash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah instrumen investasi syariah yang dirancang untuk masyarakat umum, menggabungkan konsep sukuk dengan prinsip waqf atau wakaf.

CWLS Ritel menghubungkan investasi sukuk dengan kegiatan sosial melalui wakaf, sehingga sebagian dari hasil investasi digunakan untuk tujuan sosial atau amal sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif kepada investor dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat, sambil tetap mematuhi hukum syariah.


Berapa minimal untuk membeli SBN Ritel?

Jumlah minimal investasi dalam SBN Ritel dapat bervariasi tergantung pada platform tempat Anda membelinya serta jenis atau serinya, baik konvensional maupun syariah. Umumnya, minimal investasi dimulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, sementara maksimum investasi bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Bank BJB tawarkan SBN Ritel Seri SR021 berkupon hingga 6,45 persen

Baca juga: Apa itu SBN Ritel? Mari simak pengertiannya!

Baca juga: SBN untuk investasi? Yuk, kenali macam-macam SBN