Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan digitalisasi tata kelola zakat dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia.

"Digitalisasi yang dilakukan oleh Baznas mutlak untuk dilakukan, karena seluruh elemen di dunia yang menamakan dirinya modern juga akan menggunakan platform digital," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Teknologi Informasi (IT) yang digelar di Jakarta, Selasa.

Noor mengatakan digitalisasi tata kelola zakat untuk mempercepat proses pengelolaan zakat, sekaligus menjawab tuntutan umat dalam hal transparansi dan pertanggungjawaban dana yang dikelola, yang akan lebih mudah dilakukan melalui digitalisasi.

Lebih lanjut Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi Achmad Setio Adinugroho menjelaskan digitalisasi diperlukan untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga: Baznas dorong optimalisasi kantor digital guna tingkatkan potensi ZIS

Oleh karenanya Baznas menggelar Rakernis IT yang diikuti oleh 234 perwakilan dari Baznas provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia, sehingga digitalisasi tata kelola zakat tidak hanya dikuasai oleh Baznas RI, namun juga seluruh cabangnya guna meraih hasil yang maksimal.

"Ini upaya kami agar teman-teman Baznas wilayah tahu digital marketing, sehingga pengumpulan Zakat, Infak, dan sedekah (ZIS) bisa meningkat melalui internet," ujarnya.

Baznas, kata Setio, juga telah meluncurkan Sistem Manajemen Informasi Baznas-Unit Pengumpul Zakat (Simba-UPZ) yang menjadi tulang punggung tata kelola zakat se-Indonesia.

Di samping itu pihaknya juga telah memiliki Kantor Digital Baznas sejak 2022, yang membantu masyarakat daerah dalam mengumpulkan dana, sekaligus memastikan agar dana yang dikumpulkan oleh Baznas wilayah bisa disalurkan ke daerahnya masing-masing.


Baca juga: Baznas: Digitalisasi permudah umat bayar zakat, tanpa berbelit

Senada dengan Setio, Direktur Keamanan Informasi, Data, dan Layanan Digital Baznas RI Adrian memaparkan digitalisasi memungkinkan pengumpulan data menjadi tidak dibatasi wilayah geografis.

"Karena digital, maka ranahnya tak terbatas. Kita bisa berbicara orang yang membayar zakat di kota saya sedikit, tapi kita belum menghitung berapa banyak perantau yang berasal dari kota tersebut yang tersebar, yang bahkan tak hanya di Indonesia tapi juga luar negeri yang kemudian bisa membayar zakat di daerahnya," ungkapnya.

Adanya digitalisasi tata kelola zakat ini, kata Adrian, juga bisa membantu negara dalam mengumpulkan zakat sesuai dengan potensinya, yang kini mencapai Rp327 triliun per tahun.

Baca juga: Baznas berikan rekomendasi pembentukan 7 LAZ guna pacu potensi zakat