Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut yang merupakan rangkaian dari proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

"Proses penyusunan revisi PP 15 Tahun 2016 telah berlangsung sejak 2018. Konsultasi publik ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RPP agar pelaksanaan pungutan tarif PNBP dapat segera berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Lollan Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Tim Panitia Antar Kementerian, serta perwakilan dari asosiasi, pengguna jasa, dan wajib bayar.

Revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS). Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.

Lebih lanjut dia menekankan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif, atau turun sekitar 28 persen.

“Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh,” kata Lollan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1% juga dihapus berdasarkan prinsip “no service, no pay”.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan," katanya.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Konsultasi Publik tersebut, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Jum’at tanggal 27 September 2024 melalui tautan https://bit.ly/Masukan_PenggunaJasa

Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan revisi PP 15 Tahun 2016 dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut.

Baca juga: Kemenhub bentuk Pusat Integrasi DataMaritim
Baca juga: Kemenhub mengkaji pelatihan terbang di area pegunungantropis
Baca juga: Komisi V DPR menyetujui tambahan anggaran Kemenhub 2025 Rp6,69 triliun