Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung.

"UP (mantan Kadinas Perhubungan DKI Jakarta), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Senin.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Penetapan tersangka untuk P tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

"Penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, sampai sekarang sudah ada empat tersangka, dua di antaranya yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, seperti, Achmad Baichaqi (Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta), Yanni Suryani (Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta) dan Andreas Eman (Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta).