Pilkada 2024
Bawaslu sebut BKN gantikan KASN tindaklanjuti laporan pelanggaran ASN
17 September 2024 14:32 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam "Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024" di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Adapun Bagja mengatakan bahwa KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.
“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut.
Adapun menurut dia, BKN sudah menerima laporan, menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu RI ajak kepala daerah jaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu RI perkuat kemampuan SDM awasi dan proteksi keamanan siber
Baca juga: Bawaslu minta jajaran disiplin dalam input data pengawas ad hoc
“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Adapun Bagja mengatakan bahwa KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.
“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut.
Adapun menurut dia, BKN sudah menerima laporan, menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu RI ajak kepala daerah jaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu RI perkuat kemampuan SDM awasi dan proteksi keamanan siber
Baca juga: Bawaslu minta jajaran disiplin dalam input data pengawas ad hoc
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: