Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.
Baca juga: Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
vonisnya itu lalu menyatakan banding.
menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati ayah yang bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Tersangka pembunuhan empat anak akui lima kali coba lakukan bunuh diri