Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia saham, IPO kerap dilakukan perusahaan sebagai penawaran saham perdana untuk memperoleh pendanaan atau modal dari masyarakat sebagai investor.

Initial Public Offering atau IPO secara umum didefinisikan sebagai kegiatan penawaran saham ke publik untuk pertama kali atau penawaran umum perdana. Istilah IPO merujuk pada perusahaan yang baru saja terjun di dunia bursa saham Indonesia atau BEI (Bursa Efek Indonesia).

IPO ini menandakan bahwa sebuah perusahaan beralih dari sebelumnya hanya dimiliki secara pribadi atau PT tertutup menjadi perusahaan publik (Tbk) atau juga sering disebut dengan go public. Saat perusahaan mengajukan IPO, ini artinya pemilik saham perusahaan bersedia menjual sebagian sahamnya kepada publik dengan harga tertentu.

Dalam IPO, perusahaan akan memperoleh dana dari masyarakat yang membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan. Sementara itu, masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan.

IPO menawarkan kesempatan kepada investor untuk membeli saham pada harga awal yang lebih rendah. Saham IPO umumnya berpotensi mengalami kenaikan harga di hari pertama listing, sehingga menawarkan potensi keuntungan yang tinggi bagi investor dalam waktu singkat. Selain itu, sahamnya juga dapat dijual dengan cepat di bursa, termasuk saat harga melejit di hari pertama saham listing.

Terdapat banyak keuntungan bagi perusahaan untuk melakukan IPO atau biasa disebut go public, beberapa keuntungannya diantaranya:

1. Memperoleh sumber pendanaan baru

Setelah melakukan IPO, perusahaan akan memperoleh tambahan modal dari penjualan saham. Pemodalan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam
rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, akuisisi atau diinvestasikan kembali.

Selain itu juga dapat meningkatkan nilai ekuitas perusahaan guna memiliki struktur pemodalan yang optimal.

2. Meningkatkan nilai perusahaan (company value)

Sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, masyarakat dapat secara teratur mengevaluasi nilai perusahaan. Peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan biasanya akan mempengaruhi harga saham di bursa, yang dapat meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, pihak kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Dengan kondisi demikian, nantinya
proses pemberian pinjaman yang relatif akan lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal.

3. Meningkatkan citra perusahaan

Dengan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, adanya keterbukaan informasi atau transparansi mengenai perusahan. Nantinya, perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas.

4. Memperoleh insentif pajak

Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal PPh Wajib Pajak badan dalam negeri selama memenuhi persyaratan.

Adapun syaratnya meliputi sahamnya telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa minimal sebesar 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya kurang dari 5%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.


Baca juga: Daftar sektor saham di pasar modal Indonesia

Baca juga: Pengertian dan jenis-jenis saham

Baca juga: IHSG menguat di tengah 'wait and see' kebijakan BI dan The Fed