Jakarta (ANTARA) - Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi namun khawatir tentang kesesuaian investasi dengan prinsip syariah, obligasi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat.

Obligasi syariah, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sukuk, adalah instrumen investasi berbasis syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dilansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan bahwa sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi.

Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan adalah bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset).

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Sukuk (Syariah bond) adalah produk investasi yang mengikuti aturan syariah Islam. Instrumen investasi ini memiliki perhitungan imbal hasilnya dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

1. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan perusahaan.

2. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Manfaat obligasi syariah
  • Obligasi syariah, atau sukuk, memberikan berbagai manfaat baik bagi individu maupun perusahaan sebagai berikut:
  • Memiliki basis investor yang luas dan terdapat investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.
  • Menjadi penyedia pembiayaan infrastruktur.
  • Merupakan investasi dengan basis syariah dalam pasar modal. Konsep investasi syariah adalah bebas bunga dan riba, serta tidak berfokus untuk mencari keuntungan melainkan kerjasama yang terjalin antar pihak dan saling merasakan kemanfaatan yang berguna.
  • Dapat menjadi alternatif pembiayaan perusahaan. Tingginya minat masyarakat terhadap sukuk membuatnya menjadi opsi yang efektif untuk mendanai operasional atau proyek perusahaan.
  • Seiring bertambahnya produk obligasi syariah, industri keuangan berbasis syariah juga semakin berkembang. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, instrumen seperti sukuk memiliki potensi besar untuk terus diminati.

Baca juga: Bank BJB tawarkan SBN Ritel Seri SR021 berkupon hingga 6,45 persen

Baca juga: WIKA siapkan pembayaran obligasi dan sukuk pada September 2024

Baca juga: PT Timah melunasi obligasi dan sukuk Rp806 miliar