Pacitan (ANTARA News) - Keluarga dan Yayasan Roto Suwarno akhirnya setuju diberikan ganti-rugi sebesar Rp15 miliar sebagai kompensasi penyerahan seluruh aset mereka di kawasan Wisata Monumen Panglima Soedirman, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

"Nilai ganti rugi sebanyak itu telah disepakati oleh pihak keluarga maupun yayasan," kata Bupati Pacitan, Indartato, Minggu.

Ia mengisyaratkan sengketa pengelolaan monumen bersejarah yang berlokasi di pedalaman Pacitan tersebut mendekati babak akhir.

Keluarga dan Yayasan Roto Suwarno yang mengklaim diri sebagai perintis terbentuknya monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, secara prinsip setuju pengelolaan monumen diserahkan ke pemerintah.

Hanya saja, dalam proses negosiasi panjang yang telah berlangsung sejak 1998, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno menghendaki ganti rugi atas aset mereka di kawasan monumen seluas 10,7 hektare tersebut sebesar Rp40 miliar.

"Untuk pembayaran ganti rugi itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp15 miliar di APBN," kata bupati.

Namun, pencairan anggaran sebesar itu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Surabaya.

Hal tersebut ditempuh pemerintah kabupaten untuk menghindari masalah di kemudian hari pascapenyerahan resmi pengelolaan kawasan sejarah Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Menurut Bupati, selain melibatkan BPKP, pihaknya juga melaporkan masalah itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Laporan ditindaklanjuti dengan kedatangan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemendikbud, Harry Widianto, Selasa (29/4) guna menyelesaikan masalah sengketa pengelolaan.

"Mudah-mudahan ini cepat selesai dan memberikan manfaat bagi warga masyarakat," ucapnya.


(KR-DHS/T007)