Barantin pasang kode pemindai untuk jamin kualitas tanaman herbal
16 September 2024 19:44 WIB
Kode pemindai (QR Code) yang dipasang pada bibit tanaman herman di Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Humbang Hasundutan Sumatera Utara. ANTARA/HO-Barantin.
Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memasangkan kode pemindai (QR Code) untuk menjamin kualitas tanaman herbal bebas dari hama penyakit yang dapat merugikan masyarakat dan sektor pertanian nasional.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean dalam keterangannya di Jakarta Senin, mengatakan bahwa pemasangan kode pemindai tersebut salah satunya dilakukan pada empat ribu bibit tanaman herman di Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
Kode pemindai tersebut berisikan informasi lengkap mengenai data karantina, termasuk asal-usul benih, proses karantina yang telah dilalui, serta status kesehatan benih.
Pihaknya berharap dengan adanya kode pemindai tersebut dapat memudahkan pemantauan dan memastikan transparansi dalam proses pengembangan tanaman herbal di TSTH2.
“Kami memastikan bahwa setiap benih yang masuk ke TSTH2 telah melalui proses karantina yang ketat. Hal ini untuk menjamin bahwa benih-benih tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat merugikan pertanian kita,” ujarnya.
Empat ribu lebih bibit tanaman yang dikarantina di TSTH2 tersebut terdiri atas tanaman hortikultura, tanaman pangan maupun perkebunan dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
TSTH2 yang berada di kawasan hutan Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain sebagai lokasi budi daya dan pengembangan tanaman herbal dari seluruh Indonesia, Kepala Barantin menjelaskan, sebagaimana diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar saat peninjauan bersama pada Sabtu (14/9) TSTH2 ini juga disiapkan untuk melaksanakan penelitian dan pembuatan obat-obatan herbal berskala internasional serta ditargetken menjadi pusat penelitian dan sumber bibit unggul untuk pertanian nasional.
“Kami akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan TSTH2 berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Sahat.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean dalam keterangannya di Jakarta Senin, mengatakan bahwa pemasangan kode pemindai tersebut salah satunya dilakukan pada empat ribu bibit tanaman herman di Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
Kode pemindai tersebut berisikan informasi lengkap mengenai data karantina, termasuk asal-usul benih, proses karantina yang telah dilalui, serta status kesehatan benih.
Pihaknya berharap dengan adanya kode pemindai tersebut dapat memudahkan pemantauan dan memastikan transparansi dalam proses pengembangan tanaman herbal di TSTH2.
“Kami memastikan bahwa setiap benih yang masuk ke TSTH2 telah melalui proses karantina yang ketat. Hal ini untuk menjamin bahwa benih-benih tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat merugikan pertanian kita,” ujarnya.
Empat ribu lebih bibit tanaman yang dikarantina di TSTH2 tersebut terdiri atas tanaman hortikultura, tanaman pangan maupun perkebunan dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
TSTH2 yang berada di kawasan hutan Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain sebagai lokasi budi daya dan pengembangan tanaman herbal dari seluruh Indonesia, Kepala Barantin menjelaskan, sebagaimana diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar saat peninjauan bersama pada Sabtu (14/9) TSTH2 ini juga disiapkan untuk melaksanakan penelitian dan pembuatan obat-obatan herbal berskala internasional serta ditargetken menjadi pusat penelitian dan sumber bibit unggul untuk pertanian nasional.
“Kami akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan TSTH2 berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Sahat.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: