Zonasi atau pemintakatan yang ada saat ini, kata dia, di Cianjur, Minggu, mengikuti pola yang dirancang Kementerian Kehutanan ketika mengembangkan taman nasional.
Hal serupa, menurut Pitana, bisa diterapkan pada situs yang berlokasi di Karyamukti, Campaka, atau sekitar 25-30 km dari Kota Cianjur itu, namun harus ditempuh hingga dua jam perjalanan berkendaraan.
"Ada tiga zona yang bisa dikembangkan di Gunung Padang yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan atau zona ekonomi," katanya.
Ia menambahkan jika ingin merencanakan pengembangan Gunung Padang sebagai destinasi wisata berbasis pada wisata budaya, zona-zona itu harus dibuat sebaik mungkin dan disusun serinci mungkin selain studi khusus tentang daya dukung, termasuk pengaturan arus pengunjung.
Sebagai perbandingan, pemerintah Peru memberlakukan aturan sangat ketat pada obyek wisata budaya internasionalnya, kota/kuil kuno Machu Picchu, di Provinsi Urubamba, di Pegunungan Andes.
Saat ini, jumlah pengunjung dengan aneka keperluan di situs megalitikum Gunung Padang berusia sekitar 23.000 tahun (23 millennia) itu sekitar 500 orang. Sampai saat ini, belum lagi ditemukan situs purbakala di tempat terbuka yang usianya lebih tua ketimbang situs megalitikum Gunung Padang.