Dia mengatakan amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurutnya amandemen terhadap UUD bisa dilakukan.
"Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang penting. Apalagi, menurut dia, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi.
Dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu, dia berharap perubahan konstitusi yang akan terjadi di masa mendatang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan dalam bernegara.
Namun, dia mengatakan perubahan konstitusi harus sesuai dengan persyaratan yakni dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam.
Menurut dia, masukan dan pemikiran dari para pakar, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara.
Untuk itu, dia mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.
Baca juga: Bamsoet: Kajian perubahan ke-5 UUD direkomendasikan ke MPR 2024-2029
Baca juga: FOKO Purnawirawan TNI/Polri minta MPR kaji ulang perubahan UUD 1945
Baca juga: Bamsoet: Kajian perubahan ke-5 UUD direkomendasikan ke MPR 2024-2029
Baca juga: FOKO Purnawirawan TNI/Polri minta MPR kaji ulang perubahan UUD 1945