Djuyamto mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati ayah yang bunuh empat anaknya di Jagakarsa
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati ayah yang bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap P (41) ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (12/8).
JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM (istri P) karena telah kehilangan keempat anaknya.
Baca juga: Ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa didakwa lakukan pembunuhan berencana
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.Baca juga: Ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa didakwa lakukan pembunuhan berencana
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Baca juga: PN Jaksel sidang perdana kasus ayah bunuh empat anak di Jagakarsa
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.Baca juga: PN Jaksel sidang perdana kasus ayah bunuh empat anak di Jagakarsa